Tak Cukup Alat Bukti, Anggota DPRD Rote Ndao Dan Sekwan Yang di Grebek Saat Berjudi Dipulangkan
ROTETVNEWS.COM, ROTE : Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa tiga anggota DPRD Rote Ndao dan Sekretaris Dewan (Sekwan) karena berjudi di ruang sidang, Rabu 24 maret 2021 Kabag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, tiga anggota DPRD Rote Ndao tersebut berinisial ZA, YD, AP, serta Sekretaris Dewan Rote Ndao BK.
Anam menjelaskan, penangkapan itu bermula pada Rabu sekitar pukul 19.00 WITA, anggota piket polres mendapat informasi bahwa ada oknum anggota DPRD yang sedang berjudi di Kantor DPRD yang beralamat di Kelurahan Mok dale, Kecamatan Lobalain. Atas informasi tersebut saya lalu perintahkan anggota untuk melakukan penggerebekan giat perjudian tersebut Rabu 24 Maret 2021.
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA, anggota Satuan Reskrim Res Rote Ndao yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Aiptu Stefanus Palaka mendatangi kantor DPRD. Saat tiba, polisi mendapati dua sepeda motor dan empat mobil diparkir di garasi dan juga di lobi kantor. Petugas lalu masuk ke dalam ruangan dan Selanjutnya polisi mengecek di setiap ruangan di lantai satu dan dua kantor DPRD. Ketika berada di lantai dua, polisi bertemu seorang lagi bernama YD yang baru saja keluar dari ruang sidang utama. Polisi langsung menginterogasi YD dan dia mengakui bersama empat orang tersebut.
Namun, empat orang itu sudah turun ke lantai satu, Kemudian polisi ke lantai satu dan mendapati ZA, AP, BK dan seorang wartawan HG. Empat orang tersebut diinterogasi dan mengakui benar mereka baru saja selesai berjudi kartu di dalam ruangan sidang utama kantor DPRD, Polisi lalu mengecek tempat tersebut dan mendapati kartu remi, tapi polisi tidak menemukan uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah terhenti sebelum dilakukan penggerebekan. Saat penggerebekan tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian Selanjutnya lima orang tersebut dibawa Mapolres Rote Ndao untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP Pidana.