Terapkan New Normal, Masyarakat Yang Tidak Gunakan Masker di Kenakan Sanksi Rp.200.000
ROTETVNEWS.COM, ROTE : Menjelang Penerapan New Normal di kabupaten rote nda, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengadakan Rapat bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pengusaha di kantor bupati dengan Agenda pembahasan protokol New Normal dan evaluasi penanganan Covid-19 di Rote Ndao sejak 03 April sampai dengan 8 Juni 2020 di
Bupati Rote Ndao Paulina Haning usai mengelar Rapat mengatakan bahwa, kabupaten Rote Ndao akan menjalankan New Normal pada 15 Juni 2020 sesuai surat atau petunjuk dari Gubernur NTT. Permintaan penyelenggaraan ibadah dari Sinode tanggal 14 Juni 2020 dan Ibadah Sholat Jumat tanggal 12 Juni 2020 oleh umat muslim Rote Ndao melalui ketua MUI belum dapat diijinkan karena surat dari MUI NTT dan GMIT ditujukan ke umat masing masing, ungkap Paulina.
Tetapi usai digelar Rapat, Bupati menghubungi Gubernur via telepon, dan dalam dialog itu Gubernur NTT mengijinkan Ibadah baik Gereja dan masjid, dengan syarat harus mematuhi protokol covid-19 dengan menjaga jarak, jelas Bupati.
Selain itu,Kata Bupati Paulina agenda lain yakni akan menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan di tempat umum yang nanti akan dituangkan dalam Keputusan Bupati atau Perbup, paling rendah limah puluh rupiah dan paling tinggi dua ratus ribu rupiah.