Terhitung Bulan Juli Sampai Desember 2020. Bupati, Wakil Bupati Dan DPRD Rote Ndao Tidak Terima Gaji
ROTETVNEWS.COM, ROTE : Gubenur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor B. Laiskodat, telah telah menanda tangani sangsi bagi Bupati, wakil Bupati dan DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk tidak menerima Gaji selama enam bulan kedepan yakni Juli-Desember 2020, dan akan kembali menerima Januari 2021, itupun kalau tidak lagi terjadi kegagalan penetapan APBD. Seperti Tahun 2020 dimana gagal penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao sehingga Bupati mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini disampaikan gubernur saat meresmikan Cottage dan Resto Mulut Seribu,Desa Daima Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao, Senin 15 Juni 2020.
(RO-01)