Satreskrim Polres Rote Ndao Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan di Desa Tungganamo
ROTETVNEWS.COM, ROTE : Akibat dendam karena dihina, AP alias Alex (67), warga RT 003/RW 002,Desa Tungganamo,Kecamatan Pantai Baru,Kabupaten Rote Ndao,nekat menghabisi nyawa tetangga desanya Melkias Patola alias Peu (57), dengan menggunakan sebatang kayu pemukul.
Demikian disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Yames J Mbau, KBO Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, dan Kasubag Humas Aiptu Anam Nurcahyo, dalam Press Release di Mapolres Rote Ndao, Kamis (8/10) siang.
Dijelaskan AKBP Felli, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (24/9) sekitar pukul 13.300 Wita, di areal persawahan Konakadik, Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru.
Motif tersangka menghabisi korban, kata Kapolres Felli, adalah dendam pribadi, di mana pada sekitar bulan Juli lalu terjadi pertengkaran terkait pemotongan rumput untuk makanan hewan.
“Saat itu tersangka memotong rumput di lokasi Konakadik untuk makanan kambingnya, namun korban melarang tersangka tidak boleh mengambil rumput di situ karena lokasi itu milik korban. Tak hanya itu, korban mengeluarkan kata-kata yang menyebutkan tersangka ‘orang miskin’. Sehingga merasa terhina dan dendam itulah tersangka akhirnya menghabisi korban,” katanya.
Kronologis kejadian, urai AKBP Felli, pada Kamis (24/9), sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka AB pergi ke areal persawahan Konakadik dengan tujuan memotong rumput. Setibanya di situ, tersangka melihat korban dalam posisi membelakangi tersangka sambil memberi makan sapi peliharaannya di dalam kandang.
Melihat korban dalam posisi yang tidak mengetahui kedatangannya, tersangka pun memanfaatkan kondisi tersebut untuk menghabisi nyawa korban. Korban dihabisi dengan cara memukul dengan sebatang kayu (kayu duri putih) pada leher bagian belakang, sehingga terjatuh. Setelah terjatuh tidak bergerak, tersangka Kembali memukul pada bagian belakang korban untuk memastikan korban benar-benar meninggal.
Setelah dipastikan sudah tidak bergerak dan meninggal dunia, kemudian tersangka menyeret korban ke dalam kebun cabai (lombok) Lifusalani, Dusun Daeosin 2, Desa Tungganamo, dan kemudian membaringkan dengan posisi seperti orang tertidur di atas degu-degu (tempat tidur kayu).
Masih menurut AKBP Felli, korban pertama kali dilihat saksi Orianus Aufengo. Saat itu terlihat korban dengan posisi tidur di atas degu-degu yang terletak di bawah pohon kusambi, di dalam kompleks kebun cabai Lifusalani. Karena melihat korban dalam posisi tertidur tersebut, kemudian saksi menghampiri untuk membangunkan untuk pulang ke rumah karena sudah menjelang malam. Saat saksi Orianus memegang kaki korban untuk membangunkan, ternyata dingin dan kaku, sehingga saksi akhirnya memeriksa secara dan ternyata korban sudah tak bernyawa lagi.
Melihat kondisi tersebut, saksi Orianus kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan memberitahukan kepada istri korban dan tetangga lainnya, yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pantai Baru.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, beberapa waktu berselang, anggota Polsek Pantai Baru bersama petugas medis Puskesmas Pantai Baru dan personel Identifikasi Satreskrim Polres Rote Ndao mendatangi TKP untuk melakukan peemeriksaan luar dan olah TKP.
Menurutnya, hasil visum et repertum dari tim medis Puskesmas Pantai menyatakan korban mengalami luka lecet pada kepala atas bagian belakang, luka geser di kelopak mata kanan, dua luka lecet geser terdapat di bawah lubang hidung, gendang telinga kanan robek, luka lecet geser pada sisi leher, bahu kiri, bahu kanan, punggung, dan pinggang bagian kanan.
“Dari hasil pemeriksaan luar dicurigai adanya sumbatan jalan nafas yang ditandai dengan adanya bintik-bintik pada bola mata dan selaput mata, serta keluarnya cairan sperma dan fases,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolres, saat ini terduga AP alias Alex ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sejumlah barang bukti juga telah disita untuk pembuktian kasus ini.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider 354 Ayat (2) KUHP, lehih subsuider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,”. (RO-01)